Situs Cek IMEI Kemenperin Sudah dirilis, Klik Disini
Pada awal bulan agustus 2019 pemerintah melalui Kemenperin sudah melaunching situs untuk cek IMEI Ponsel apakah sudah terdaftar atau termasuk IMEI ilegal.
Setiap HP entah itu android, Ios, windows phone dan lainnya pasti terdapat sebuah nomor seri yang unik dan berbeda-beda pada setiap ponsel yang biasa disebut IMEI, IMEI merupakan singkatan dari Internasional Mobile Equipment Identity, Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail MT, IMEI adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.
IMEI terdiri dari 15 sampai 16 digit angka, Pada setiap slot SIM maka akan memiliki nomor IMEI sendiri, jadi jika HP memiliki 2 sim ganda maka akan memiliki 2 IMEI yang berbeda. Jika dahulu kita tidak terlalu memusingkan dengan nomor ini namun semenjak adanya aturan pada HP ilegal yang akan diblokir maka sekarang hal tersebut menjadi penting.
Kementerian Perindustrian sudah merilis situs cek IMEI, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia melalui nomor IMEI.
Kalian bisa langsung akses ke https://imei.kemenperin.go.id
Ada beberapa cara untuk mengetahui IMEI HP kalian sendiri yaitu biasanya terletak pada kotak smartphone atau ketik *#06# untuk semua tipe handphone
Setelah mengetahui nomor seri IMEI, kalian langsung bisa mengetikkan nya di situs cek IMEI tersebut secara lengkap dan benar. Jika nomor tersebut terdaftar maka HP kalian resmi seperti pada gambar dibawah ini.
Namun jikat tidak terdaftar pada database maka bisa dipastikan HP tersebut merupakan ilegal atau hasil BM (Black market).
Aturan pemblokiran IMEI akan diberlakukan pada tanggal 17 agustus 2019, namun menurut pihak Kemenperin bahwa hal tersebut akan memakan waktu hingga 6 bulan agar pemberlakuan benar-benar matang. Dengan adanya aturan ini maka ponsel ilegal alias hasil dari black market (BM) akan otomatis terblokir dan sinyal simcard tidak akan muncul dan tidak bisa digunakan untuk keperluan telpon, SMS dan internet.
Mengenai ponsel ilegal yang sudah terlanjur beredar sejak lama dan sudah diaktifkan melalui nomor seluler maka akan bebas dari pemblokiran, hal ini hanya berlaku untuk HP yang baru saja digunakan semenjak aturan tersebut diberlakukan.
Setiap HP entah itu android, Ios, windows phone dan lainnya pasti terdapat sebuah nomor seri yang unik dan berbeda-beda pada setiap ponsel yang biasa disebut IMEI, IMEI merupakan singkatan dari Internasional Mobile Equipment Identity, Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail MT, IMEI adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.
IMEI terdiri dari 15 sampai 16 digit angka, Pada setiap slot SIM maka akan memiliki nomor IMEI sendiri, jadi jika HP memiliki 2 sim ganda maka akan memiliki 2 IMEI yang berbeda. Jika dahulu kita tidak terlalu memusingkan dengan nomor ini namun semenjak adanya aturan pada HP ilegal yang akan diblokir maka sekarang hal tersebut menjadi penting.
Kementerian Perindustrian sudah merilis situs cek IMEI, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia melalui nomor IMEI.
Kalian bisa langsung akses ke https://imei.kemenperin.go.id
Ada beberapa cara untuk mengetahui IMEI HP kalian sendiri yaitu biasanya terletak pada kotak smartphone atau ketik *#06# untuk semua tipe handphone
Setelah mengetahui nomor seri IMEI, kalian langsung bisa mengetikkan nya di situs cek IMEI tersebut secara lengkap dan benar. Jika nomor tersebut terdaftar maka HP kalian resmi seperti pada gambar dibawah ini.
Namun jikat tidak terdaftar pada database maka bisa dipastikan HP tersebut merupakan ilegal atau hasil BM (Black market).
Aturan pemblokiran IMEI akan diberlakukan pada tanggal 17 agustus 2019, namun menurut pihak Kemenperin bahwa hal tersebut akan memakan waktu hingga 6 bulan agar pemberlakuan benar-benar matang. Dengan adanya aturan ini maka ponsel ilegal alias hasil dari black market (BM) akan otomatis terblokir dan sinyal simcard tidak akan muncul dan tidak bisa digunakan untuk keperluan telpon, SMS dan internet.
Mengenai ponsel ilegal yang sudah terlanjur beredar sejak lama dan sudah diaktifkan melalui nomor seluler maka akan bebas dari pemblokiran, hal ini hanya berlaku untuk HP yang baru saja digunakan semenjak aturan tersebut diberlakukan.
0 Response to "Situs Cek IMEI Kemenperin Sudah dirilis, Klik Disini"
Posting Komentar