-->

Iklan 728x90

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Kali ini akan membahas mengani Jasa Raharja dan cara mengklaim nya dengan benar, mungkin sebagian kalian sudah pernah dengar dan melihat tapi perlu diketahui apasih itu Jasa Raharja?

Jasa Raharja adalah sebuah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi setiap pengguna jalan. Pengguna jalan yang dimaksud yaitu kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

Menurut Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) telah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

Menurut Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Contoh kecilnya, bagi penumpang kapal angkutan atau ferry yang tenggelam tapi saat itu sedang menggunakan kendaraan umu seperti bus. Maka iya berhak klaim asuransi jasa raharja ganda alias dobel. Sedangkan bagi para korban yang jasadnya hilang atau tidak ditemukan maka itu berdasar keputusan pengadilan negeri.

Yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak berhak mendapat santunan:

  1. Tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, tidak berhak mendapatkan asuransi tersebut.
  2. korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta.
  3. korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
  4. Korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi juga tidak berhak mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja.
  5. Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi pemerintah ini.
  6. Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.

Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja :
Untuk melakukan klaim asuransi Jasa Raharja, Anda dapat mengikuti prosedur berikut, yaitu:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya: PT KAI untuk kereta api, Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Nikah
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
  • Formulir pengajuan santunan.
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan.
  • Formulir kesehatan korban.
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
10. Menunggu proses pencairan.

Berapa besaran yang bisa dicairkan?
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 tanggal 13 Februari 2017 (KEP.16/PMK.010/2017), nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah:

  1. Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
  2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
  3. Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
  4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
  5. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
  6. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.

 Untuk info lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Jasa Raharja di Jasaraharja.co.id atau dengan menghubungi Contact Center di 1500020 atau SMS Center di 081210500500.

0 Response to "Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel