Pengertian Produser Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran
Produser Rekaman Suara
Orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya (Penjelasan pasal 1 Angka 1 UUHC).
Hak ekslusif yang dimiliki oleh produser rekaman suara adalah sebagai berikut :
1. Memperbanyak karya rekaman:
2. Menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya
Lembaga Penyiaran
Organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik (Penjelasan Pasal 1 Angka 1 UUHC).
Hak Ekslusif yang dimiliki adalah:
1. Membuat
2. Memperbanyak atau
3. Menyiarkan ulang karya siarannya (Pasal 49 Ayat (3) UUHC).
Sedangkan jangka waktu perlindungan dari masing-masing pihak diatur oleh Pasal 51 UUHC sebagai berikut:
sumber: Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global 2010 oleh Tomi Suryo Utomo, SH., LL.M., Ph.D
Orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya (Penjelasan pasal 1 Angka 1 UUHC).
Hak ekslusif yang dimiliki oleh produser rekaman suara adalah sebagai berikut :
1. Memperbanyak karya rekaman:
- Menambah jumlah ciptaan
- Keseluruhan atau sebagian
- Bahan yang sama atau tidak
- Mengalihwujudkan secara permanen atau temporer
2. Menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya
Lembaga Penyiaran
Organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik (Penjelasan Pasal 1 Angka 1 UUHC).
Hak Ekslusif yang dimiliki adalah:
1. Membuat
2. Memperbanyak atau
3. Menyiarkan ulang karya siarannya (Pasal 49 Ayat (3) UUHC).
Sedangkan jangka waktu perlindungan dari masing-masing pihak diatur oleh Pasal 51 UUHC sebagai berikut:
- Jangka waktu perlindungan dimulai sejak 1 Januari
- Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau audiovisual
- Produser rekaman suara: 50 tahun sejak karya tersebut selesai direkam
- Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan
sumber: Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global 2010 oleh Tomi Suryo Utomo, SH., LL.M., Ph.D
0 Response to "Pengertian Produser Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran"
Posting Komentar