2 Jenis Reksadana Berdasarkan Bentuk Hukumnya
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun tentang Pasar Modal pada pasal 18 ayat (1), berdasarkan bentuk hukum nya reksadana dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu, Reksadana Perseroan dan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif.
Kedua bentuk reksadana ini sama-sama menghimpun dana dan menginvestasikan dananya pada berbagai instrumen (sarana) insvestasi baik yang diperdagangkan di pasar modal mapun pasar uang.
1. Reksadana berbentuk Perseroan
Menghimpun dana dengan cara menjual saham perusahaannya kepada para pemodal dan selanjutnya saham tersebut dapat diperjual-belikan di antara para pemodal. Dalam Reksadana Perseroan, terdapat kontrak pengelolaan yang dibuat antara Direksi Reksadana dan Manajer Investasi serta kontrak penyimpanan antara Direksi Reksadana dan Bank Kustodian.
2. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
Menghimpun dana dengan tidak menerbitkan saham melainkan dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat unit penyertaan. Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melakukan penitipan kolektif (sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 18 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal). Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), seluruh reksadana yang ada di Indonesia saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain dapat dibedakan berdasarkan badan hukumnya, Reksadana dibedakan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, secara operasional Reksadana Perseroan dapat bersifat terbuka dan tertutup, sedangkan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka.
dikutip dari Buku Manajemen Investasi oleh Tatang Ary Gumanti 2011
Kedua bentuk reksadana ini sama-sama menghimpun dana dan menginvestasikan dananya pada berbagai instrumen (sarana) insvestasi baik yang diperdagangkan di pasar modal mapun pasar uang.
1. Reksadana berbentuk Perseroan
Menghimpun dana dengan cara menjual saham perusahaannya kepada para pemodal dan selanjutnya saham tersebut dapat diperjual-belikan di antara para pemodal. Dalam Reksadana Perseroan, terdapat kontrak pengelolaan yang dibuat antara Direksi Reksadana dan Manajer Investasi serta kontrak penyimpanan antara Direksi Reksadana dan Bank Kustodian.
2. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
Menghimpun dana dengan tidak menerbitkan saham melainkan dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat unit penyertaan. Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melakukan penitipan kolektif (sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 18 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal). Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), seluruh reksadana yang ada di Indonesia saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain dapat dibedakan berdasarkan badan hukumnya, Reksadana dibedakan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, secara operasional Reksadana Perseroan dapat bersifat terbuka dan tertutup, sedangkan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka.
dikutip dari Buku Manajemen Investasi oleh Tatang Ary Gumanti 2011
0 Response to "2 Jenis Reksadana Berdasarkan Bentuk Hukumnya"
Posting Komentar