-->

Iklan 728x90

Apa itu Cryptocurrency ? ini Penjelasannya

cryptocurrency
Cryptocurrency apa sih itu ?
Cryptocurrency adalah berasal dari bahasa inggris crypto dan currency yang berarti mata uang virtual yang merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran dengan menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi, untuk mengendalikan pembuatan unit tambahan, dan untuk memverifikasi pengalihan aset. Cryptocurrencies diklasifikasikan sebagai subset dari mata uang digital dan juga diklasifikasikan sebagai subset dari mata uang alternatif dan mata uang virtual.

Bitcoin, yang diciptakan pada tahun 2009, adalah kripto yang terdesentralisasi pertama. Sejak itu, banyak kripto yang telah diciptakan bermunculan. Ini sering disebut altcoin, sebagai singkatan dari alternatif bitcoin. Bitcoin dan turunannya menggunakan kontrol terdesentralisasi sebagai lawan dari sistem uang / sentralisasi elektronik terpusat. Kontrol terdesentralisasi terkait dengan penggunaan database transaksi blockchain bitcoin dalam peran buku besar terdistribusi.

Apakah Legal ?
Status hukum mata uang virtual ini sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain dan masih belum terdefinisi atau berubah di banyak wilayah. Sementara beberapa negara telah secara eksplisit mengizinkan penggunaan dan perdagangan, ada juga yang telah melarang atau membatasinya. Demikian juga, berbagai instansi pemerintah, departemen, dan pengadilan telah mengklasifikasikan bitcoin secara berbeda. China Central Bank melarang penanganan bitcoin oleh lembaga keuangan di China pada masa adopsi yang sangat cepat di awal tahun 2014. Di Rusia, meskipun kriptocurrencies legal, bisa ilegal untuk benar-benar membeli barang dengan mata uang selain rubel Rusia.

Pada tanggal 25 Maret 2014, United States Internal Revenue Service (IRS) memutuskan bahwa bitcoin akan diperlakukan sebagai properti untuk tujuan pajak dibandingkan dengan mata uang. Ini berarti bitcoin akan dikenai pajak capital gain. Salah satu manfaat dari keputusan ini adalah mengklarifikasi legalitas bitcoin. Tidak perlu lagi investor khawatir bahwa investasi atau keuntungan dari bitcoin adalah ilegal atau bagaimana melaporkannya ke IRS. Dalam sebuah makalah yang diterbitkan oleh para peneliti dari Oxford dan Warwick, ditunjukkan bahwa bitcoin memiliki beberapa karakteristik lebih mirip pasar logam mulia daripada mata uang tradisional, sehingga sesuai dengan keputusan IRS meskipun berdasarkan alasan yang berbeda.

Isu-isu hukum yang tidak berurusan dengan pemerintah juga muncul untuk mata uang ini. Coinye, misalnya, adalah altcoin yang menggunakan rapper Kanye West sebagai logo tanpa izin. Setelah mendengar pelepasan Coinye, yang semula bernama Coinye West, pengacara Kanye West mengirim surat penyekalan ke operator email Coinye, David P. McEnery Jr. Surat tersebut menyatakan bahwa Coinye adalah pelanggaran merek dagang yang disengaja, persaingan tidak sehat, cyberpiracy , dan dilusi dan diinstruksikan Coinye untuk berhenti menggunakan kemiripan dan nama Kanye West.

Sedangkan di Indonesia sendiri masih abu-abu, tetapi melihat berita dari pernyataan pejabat BI bahwa penggunaan Bitcoin sebagai transaksi merupakan ilegal. Jika untuk investasi dan alat tukar atau jual beli antara Rupiah dengan Bitcoin masih dibolehkan.

10 Mata uang virtual atau Cryptocurrency paling populer dengan harga jual yang tinggi, dari tahun ketahun mulai bermunculan mata uang jenis ini melalui internet bahkan ada yang sudah memiliki nilai tukar besar dengan mata uang non virtual :

  1. Bitcoin
  2. Dogecoin
  3. Ethereum
  4. Litecoin
  5. Monero
  6. Dash
  7. Ripple
  8. IOTA
  9. Stellar
  10. Peercoin

0 Response to "Apa itu Cryptocurrency ? ini Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel