Bayar Pajak bisa Melalui HP Android
Selain datang langsung ke kantor pajak, sekarang membayar pajak sudah bisa melalui online.
Robi Alhadi, Operator Consult Kantor Pajak Pangkalpinang Bangka Belitung menyebutkan, bagi
yang tidak sempat untuk pergi ke kantor pajak silahkan mengunjungi website resmi pajak.go.id atau mendownlod aplikasi pajak bagi pengguna telepon pintar android.
"Sekarang zamannya era digital kita ingin memberikan kemudahan-kemudahan bagi warga dalam membayar serta melaporkan pajak mereka," ungkap Robi Kepada Bangkapos.com, Selasa (17/3/2017)
Robi menilai, pembayaran pajak melalui online tersebut sangat membantu masyarakat, terlebih untuk pekerja atau perusahaan yang tidak sempat ke kantor pajak.
Aplikasi (app) ini dapat diunduh melalui Play Store dengan menggunakan kata kunci “efiling 1770 SS” atau melalui browser dengan mengetik M PAJAK apk
Keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada file Siaran Pers terlampir.
Terkait#Pajak
0 Response to "Bayar Pajak bisa Melalui HP Android"
Posting Komentar