Sistem Golongan UKT, Orangtua Tak Perlu Takut Biaya Mahal di PTN
Untuk tetap menegakkan keadilan maka UKT dibagi 5 golongan, yaitu UKT 1-UKT 2-UKT 3-UKT 4-UKT 5 semakin tinggi tingkat golongan maka semakin besar pula biaya UKT. Pembagian golongan ini berdasarkan penghasilan orang tua tanpa memperhatikan jumlah tanggungan, dengan begini keadilan masih tetap tercium jauh.
Apakah UKT sama dengan uang semester? Iya sama, namun perbedaanya dalam UKT Mahasiswa tidak perlu lagi membayar biaya tambahan seperti uang gedung, uang ujian dan masalah perkuliahan lainnya. Sedangkan cara menentukan golongan UKT tergantung pada pihak rektorat universitas terkait, tapi besarannya sudah diatur oleh pemerintah.
Berikut penggolongan UKT berdasarkan pendapatan / gaji :
UKT 0 = Peserta Bidikmisi
UKT 1 = Penghasilan ≤ 500.000
UKT 2 = 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
UKT 3 = 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
UKT 4 = 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
UKT 5 = Penghasilan > 5.000.000
Golongan UKT tersebut memiliki besar UKT yang berbeda-beda tergantung fakultas. adapun tujuan diadakannya UKT adalah untuk membuat ketesetaraan antara mahasiswa tidak mampu, menengah dan kaya agar sejajar dan tidak ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi fasilitas pendidikan yang diberikan.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran akademik di mana mahasiswa program S1 reguler membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan jurusanya masing-masing. UKT dinilai sebagai terobosan baru dalam pembayaran akademik.
Ciri khas UKT adalah dihapuskannya semua sumbangan awal saat masuk kuliah untuk gedung, maupun sumbangan-semumbangan lain yang dibayarkan per semester di semua jurusan di universitas negeri di seluruh Indonesia, dan dengan sistem pembayaran yang ditetapkan per semester oleh jurusan masing-masing, sehingga apabila masih ada universitas negeri di Indonesia yang menggunakan sistem pembayaran Sistem Kredit Semester (SKS), maka tidak akan berlaku lagi.
Perjalanan Dasar Hukum Kebijakan UKT
Berdasarkan amanah dari pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka Dikti telah mengeluarkan surat edaran yang dijadikan dasar pemberlakuan sistem UKT, yaitu:
1. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tertanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
2. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 274/E/T/2012 tertanggal 16 Februari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
3. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tertanggal 21 Februari 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah
4. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 488/E/T/2012 tertanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi
5. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal.
6. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 272/ET.1.KV/2013 tertanggal 3 April 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal
Surat edaran terakhir Dirjen Dikti mengacu kepada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang statusnya saat ini sedang proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komite Nasional Pendidikan (KNP).
Realisasi Kebijakan UKT
Dengan diterapkanya sistem UKT pada Agustus mendatang di seluruh Indonesia, maka sistem apapun selain itu adalah melanggar UU dan peraturan pemerintah. Pemerintah lewat Dikti berjanji akan meniadakan seluruh pungutan-pungutan di luar UKT. Perlu diketahui bahwa UKT akan dilakukan dengan berjenjang berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 272/ET.1.KV/2013 tertanggal 3 April 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal. Lewat SE Dirjen Dikti tersebut, maka UKT minimal harus dilakukan 5 tingkat, yaitu:
1. Minimal 5% Mahasiswa dari penerimaan tiap tahun akan membayar biaya kuliah mulai dari Rp 0 s/d Rp 500.000 per semester
2. Minimal 5% Mahasiswa dari penerimaan tiap tahun akan membayar biaya kuliah mulai dari Rp 500.000 s/d Rp 1.000.000 per semester
3. Jenjang dan range pembayaran berdasarkan penghasilan orang tua yang telah ditetapkan masing-masing PTN yang harus lebih murah dari UKT tingkat ke-4.
4. Jenjang dan range pembayaran berdasarkan penghasilan orang tua yang telah ditetapkan masing-masing PTN yang harus lebih murah dari UKT tingkat ke-5.
5. UKT tingkat ke-5 adalah UKT penuh yang akan dibayarkan oleh mahasiswa dengan jenjang dan range berdasarkan penghasilan orang tua yang telah ditetapkan masing-masing PTN.
Salah stau contoh UKT di Universitas Gajah Mada (UGM):
UNIVERSITAS GADJAH MADA Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 592/UN1.P/SK/HUKOR/2017, UGM menerapkan pembiayaan kuliah dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT dibagi dalam 7 kelompok, UKT 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan Bidik Misi atau UKT 0. UKT 1
Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan ≤ Rp 500.000. Besar UKT yang harus dibayarkan sejumlah Rp 500.000.
UKT 2
Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan Rp 500.000 - ≤ Rp 2.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan sejumlah Rp 1.000.000.
UKT 3
Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan Rp 2.000.000 - ≤ Rp 3.500.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 2.400.000 – Rp 7.350.000.
UKT 4
Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan Rp 3. 500.000 - ≤ Rp 5.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 3.500.000 - Rp 10.875.000. UKT 5
Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan Rp 5.000.000 - ≤ Rp 10.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 4.800.000 - Rp 14.500.000.
UKT 6
Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan > Rp 10.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 5.500.000 - Rp 22.500.000.
Kenapa sepupu saya penghasilan ortunta 1.500.000 msk ke UKT 4, apakah bisa dipetbaiki sementara undangan sudah ada
BalasHapusKenapa sepupu saya penghasilan ortunta 1.500.000 msk ke UKT 4, apakah bisa dipetbaiki sementara undangan sudah ada
BalasHapusajukan banding aja ke rektorat.
HapusTeman sesama sekolahnya yg pengahadilan ortunya sama kok maduk UKT 3
BalasHapusGan klo penghasilan pertahun gitu masuk ke gol brpa sih gan,,
BalasHapusBagaimana untukbtahun 2017.
BalasHapusApakah penghasilan Bapak saja yabg dihitung atau bapak dan ibu.
Apakah penghasilan Bapak saja yabg dihitung atau bapak dan ibu?
BalasHapusKenapa jumlah tanggungan tidak diperhitungkan? Apa anak yg lain tidak perlu dikasih makan dan dibiayai sekolahnya dari penghasilan orang tuanya? Rancu bener peraturannya
BalasHapusKenapa jumlah tanggungan tidak diperhitungkan? Apa anak yg lain tidak perlu dikasih makan dan dibiayai sekolahnya dari penghasilan orang tuanya? Rancu bener peraturannya
BalasHapusPenentuan ukt Sepertinya hanya lihat penghasilan tanpa pertimbangan jumlah tanggungan, seperti anak saya uktnya 5.870.000,- setelah banding dgn beberapa data yg diminta turun 2.935.000,-.
BalasHapusSy sebagai kepala keluarga harus menanggung biaya hidup 7 orang (sy dan istri, 3 anak, ibu sy dan ponaan yg tinggal satu Kk dgn saya);
harga bahan pokok semakin tinggi/ mahal
Sedangkan sy bekerja dgn honor <900.000 dan istri sy honor <600.000. anak pertama kuliah di Poltekkes sby ukt 7jt anak ke 2 MABA di UINSA SBY dg ukt dari 5.870.000,- turun 2.935.000,- anak ke3 masih SD. Dengan ada golongan ukt spt ini banyak tdk tepat sasaran